News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Tak Cuma Pasal Pembunuhan, Afriyani Juga Dituntut Perdata

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apriani Susanti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntunan pidana Undang-undang Lalulintas, Narkotika, dan pasal pembunuhan 338 KUHP, bagi Afriyani seakan tak cukup. Pengemudi Xenia maut berusia 29 tahun itu juga akan dituntut secara perdata oleh para keluarga korban.

"Kami memang akan layangkan perdatanya juga. Saat ini berkasnya sedang disiapkan," ucap Kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy Rabu (1/2/2012).

Roni menjelaskan gugatan secara perdata yang akan dilayangkan bisa berbarengan dengan tuntutan pidana kasus itu. Tuntutan secara perdata bisa juga dilayangkan setelah tuntutan pidana selesai. Rencananya Roni akan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita lihat saja nanti, saya kabari lagi pada teman-teman," tambah Roni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini