News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Kejaksaan Tinggi DKI Terima Berkas Afriyani

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pada 22 Januari lalu, Afriyani Susanti, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (13/02/2012).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan mengatakan bahwa siang ini, berkas Afriyani sudah diterima berikut para penumpang Xenia tersebut yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, yakni Adistina Putri Grani, Ary Sendy Ridiarto dan Deni Mulyanah.

"Kita sudah terima siang ini," katanya.

Menurutnya, untuk sementara psl yg diduga dilanggar adalah pasal 111, 112, 132 subs pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk berkas perkara Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) nya belum diterima," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini