TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penusukan terhadap Raafi Aga Winarsyah (17) pada 5 November 2011 silam, di sebuah tempat hiburan malam di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, akan segera disidangkan.
Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/02/2012), mengatakan bahwa saat ini berkasnya baru diterima Kejaksaan untuk tersangka Sher Mohammad Febri Awan.
"Mungkin akan tahap dua dulu baru setelah dakwaan siap akan dilimpahkan ke Pengadilan," tambahnya.
Saat ditanya kapan kira-kira kasus penusukan siswa kelas XII SMA Pangudi Luhur akan disidangkan, ia tidak bisa menyebutkan waktu pastinya. Namun ia berjanji akan menyidangkan kasus tersebut secepatnya.
"Pokoknya secepatnya deh," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, Polisi sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Raafi. Mereka adalah Sher Mohammad Febri Awan, Caecilia Maria Constanza alias Connie, Maratoga, Helmy, Fajar, Abel Ali, dan Robby.
Kasus Raafi Secepatnya Disidangkan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan