TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara John Kei akan mengajukan surat kuasa kepada Polda Metro Jaya. John Kei ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu,
Hal ini, menurut Pengacara John Kei, Tofik Chandra, Sabtu (18/2/2012), agar pihaknya dapat menggali apa yang terjadi saat penangkapan kemarin malam. Karena hingga kini keluarga dan pengacara belum bisa melihat kondisi John Kei.
"Karena itu saya tunggu teman bawa surat kuasa, kita sekaligus tandatangan surat kuasa.
Karena terus terang kita tentu tidak bisa melangkah dulu ke Polda, bicara dengan penyidik kalau kita belum pegang surat kuasa. Walaupun secara lisan sudah," ujarnya saat dijumpai di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Pengacara Siapkan Surat Kuasa, Agar Dapat Gali Informasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan