News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak Jilid II

Take Home Pay Dhana Widyatmika di Dispenda DKI Rp 5 Juta

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

surat permintaan maaf dari Dhana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI (dulu Dispenda) mengaku tidak tahu persis berapa besaran jumlah gaji yang dibawa pulang Dhana Widyatmika (DW) sebagai PNS golongan III/C.

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnain, menjelaskan jabatan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setia Budi hanya sebagai staf Tata Usaha.

Menurutnya gaji pegawai golongan III/C di bagian tersebut tidak terlalu besar. "Mungkin sekitar Rp 5 juta. Tetapi jelasnya tanya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), mungkin lebih tahu," ujar Djuli, Selasa (28/2/2012).

Sementara itu, Sekretaris BKD DKI Budi Utomo, menjelaskan gaji yang didapat DW sekitar Rp 3 juta, namun belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. "Kalau ditambah TKD (Tunjangan Kerja Daerah) dan lainnya, ya mungkin take home pay Rp 5 juta. Tetapi berapa rinciannya, saya harus lihat dulu. Kemudian TKD itu kan beda-beda, tergantung kinerja pegawainya," ucapnya.

Mengenai apakah DW sudah terima gaji atau belum semenjak kerja di Dinas Pelayanan Pajak DKI, baik Budi maupun Djuli mengaku tidak tahu pasti. "Wah, kalau soal itu harus dicek lagi. Masalahnya dia kan baru pindah. Baru sebulan lebih. Kami tidak tahu apa yang bersangkutan sudah terima gaji atau belum," kata Djuli.

Djuli menambahkan, mengenai gaji itu ada prosesnya bagi pegawai pindahan seperti dari Ditjen Pajak. "Harusnya maksimal Februari ini, beliau sudah terima gaji," imbuhnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini