News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prijanto Mengundurkan Diri

Prijanto Tegaskan Tak Langgar Sumpah Jabatan

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2012), tentang pengunduran dirinya sebagai Wagub DKI. Namun paripurna sendiri urung terlaksana, akibat forum tidak memenuhi batas minimal kehadiran. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menegaskan pengunduran dirinya tak melanggar sumpah jabatannya yang baru habis pada Oktober 2012.

Prijanto mengatakan sumpah jabatannya kepada Tuhan Yang Maha Esa hanya mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia. Tanggung jawab untuk memelihara Pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

"Sumpah jabatan saya tidak berisi kurun waktu. Yang ada kurun waktu hanya keputusan pengangkatan yang berbentuk Keppres," ujar Prijanto, Selasa (6/3/2012).

Dikatakan Prijanto, pengunduran dirinya juga tidak melanggar Keppres atau aturan lain. Karena menurutnya dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat 1 menyebutkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

"Kalau ada yang mengemban jabatan padahal tahu tidak dapat berbuat apa-apa atas jabatannya, maka dia orang yang tak bermartabat. Gubernur atau Wagub semacam itu hanya mencari kekuasaan semata untuk dinikmati," imbuhnya.

Seperti diberitakan, pengunduran diri Prijanto resmi ditolak DPRD DKI setelah dilakukan voting. Dari 61 anggota dewan yang hadir, 24 anggota menyetujui pengunduran diri Prijanto dan 34 anggota tidak menyetujui pengunduran diri tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini