News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Ternyata Berkas Afriyani Belum P21

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akun Afreeyani yang diduga kuat dimiliki Afriyani Susanti, di situs kencan dan perjodohan IndonesianCupid.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya membantah jika berkas Afriyani baik kasus laka dan narkobanya sudah P21 dan siap untuk disidangkan seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh pengacara dari Afriyani, Efrizal.

"Belum ya, untuk Afriyani baik itu laka dan narkobanya belum P21," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (7/3/2012).

Rikwanto menjelaskan saat ini untuk kasus narkoba Jaksa masih mempelajari berkas dari Afriyani. Sedangkan laka lantasnya masih  berkoordinasi dengan Laka Lantas Polda Metro.

"Untuk lakanya Jaksa masih berkordinasi dengan Pak Darmanto (Kasat Gakum Lalu lintas Polda Metro Jaya). Kalau sudah P21 biasanya kan mereka minta barang bukti dikirimkan," terang Rikwanto.

Sebelumnya, dua berkas Afriyani sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi, Jakarta. Berkas narkobanya, rampung terlebih dahulu, disusul berkas laka lantasnya.

Dalam berkas itu, Afriyani dijeratan pasal berlapis  Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal  127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini