News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jasa Sang Pacar LJ Pasok Narkoba Ke Klub Malam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narkoba jenis Ekstasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LJ, seorang Warga Negara China diciduk unit II subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran menjadi pemasok sabu dan ketamin ke beberapa klub malam di Jakarta. Berdasarkan pengakuan LJ barang haram itu di dapat dari LP Cipinang.

"Kepada penyidik, LJ ini mengaku Sabu yang dimilikinya didapat dari AL yang ada di LP Cipinang. Dalam sebulan ini, LJ sudah mengedarkan sabu sebanyak 150 gram dan 100 gram Ketamine," ungkap Kasubdit II Psikotropika Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Saputro Selasa (13/3/2012).

Lebih lanjut, Eko menambahkan LJ dibantu kekasihnya CI untuk memasok narkotika ke beberapa klub malam terkenal di Jakarta. "Nah CI ini juga sedang kita cari, dia buron," singkat Eko.

Lantaran perbuatannya itu, kini LJ mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan pasal 197 subsider pasal 196 ayat 2 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini