News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Jokowi: Pengusaha Warteg Harus Dilindungi dari Pajak

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sedang makan nasi di warung dekat Masjid Sunda Kelapa Menteng, Jumat (6/4/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ini, Pemprov DKI kembali menunda pengenaan pajak warteg dengan dikeluarkannya Ingub nomor 16 tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Kafetaria. Calon Gubernur DKI Joko Widodo turut memberikan tanggapannya mengenai pajak warteg.

"Dilihat dulu, bagaimana Perda-nya? Kalau sekiranya memberatkan, segera direvisi. Seharusnya ada Perda yang memberikan proteksi kepada para pedagang, termasuk pengusaha warteg. Agar usaha mikro seperti ini bisa tumbuh," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (6/4/2012).

Jokowi menambahkan, yang dikenakan pajak seharusnya usaha yang sudah besar, dan bukan pada pengusaha kecil.

Sebelumnya, Pemprov DKI sempat mengeluarkan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dimana warteg yang beromset kurang dari 200 juta setahun tak dikenakan pajak. Restoran yang dimaksud dalam Perda ini adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dan dipungut bayaran seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan catering.

Pemprov DKI memakai Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum untuk menarik pajak. Kemudian, Pemprov DKI mengeluarkan Ingub nomor 16 tahun 2012 yang menyebutkan jenis usaha warung, kantin, kafetaria ditunda pemungutan pajaknya karena mempertimbangkan konsumen ketiga jenis usaha tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini