TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pelajar SD kelas VI, Amn hanya dituntut hukuman minimal. Terdakwa penusukan teman kelasnya, SM ini dituntut hukuman selama satu tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari dakwaan hukuman maksimal yang mencapai lima tahun penjara.
Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2012). Sekitar pukul 14.00 WIB, Fifi Wignyorini membacakan tuntutan hukuman penjara satu tahun kepada Amn.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Sumarjoko mengaku terkejut. Tuntutan tersebut di luar perkiraan kuasa hukum.
"Saya tahu, klien kami bersalah. Namun barangkali jaksa melihat ada fakta-fakta baru selama persidangan. Begitu pun dengan sikap terdakwa yang kooperatif, sehingga tuntutan menjadi ringan. Kami berterima kasih, kami senang dengan tuntutan itu," tutur Ahmad Sumarjoko.
Amn didakwa karena melakukan kekerasan terhadap temannya sendiri berinisial SM (12). Kekerasan kedua siswa sekolah dasar ini terjadi karena ulah Amn yang mencuri telepon seluler beberapa hari sebelum kekerasan berlangsung Jumat (17/2/2012) lalu.
Setelah ketahuan, SM menagih agar telepon selulernya dikembalikan. Karena tidak tahan ditagih terus, Amn menikam temannya SM di Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok. SM ditemukan warga hampir tewas dengan kondisi badan penuh darah.
"Kami akan melihat dahulu materi tuntutan. Dari bahan itu kami akan lakukan pembelaan," tutur kuasa hukum Amn Herman Dione.
Herman mengharapkan, setelah persidangan, Amn dapat ditempatkan di pusat rehabilitasi anak Bambu Apus, Jakarta Timur. Alasannya ortu tidak sangggup merawatnya. Sedangkan alasan berikutnya adalah untuk menghindari persoalan berikutnya antara MS dengan Amn.
"Kelakuannya (Amn) sadis. Sehingga perlu direhabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat kembali," imbuhnya. (Kompas.com)
*Silakan baca edisi selengkapnya dengan mengklik Tribun Jakarta Digital Newspaper