TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Afriyani Susanti menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya mengenai Pasal 338 KUHP tidaklah tepat.
"Dakwaan Jaksa dengan menyangkutkan Pasal 338 KUHP tidak sesuai dengan fakta," ujar Efrizal usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).
Menurut Efrizal, kejadian tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki pada bulan Januari lalu murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Nanti selebihnya akan kami ungkapkan pada persidangan selanjutnya dengan pembacaan eksepsi," terang Efrizal.
Di lain sisi, Pihak JPU menganggap dakwaan terhadap Afriyani adalah sebuah terobosan hukum. Menurut Jaksa, memang kasus Afriyani adalah kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi bisa dikenakan juga dengan Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Tapi nanti dibuktikan saja dalam persidangan selanjutnya," tandas JPU Emilwan Ridwan.