News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Kuasa Hukum Afriyani Tolak Dakwaan Jaksa

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aprianti Susanti tersangka penabrak pejalan kaki di kisaran Tugu Tani yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, Minggu (22/1/2012) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Afriyani Susanti menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya mengenai Pasal 338 KUHP tidaklah tepat.

"Dakwaan Jaksa dengan menyangkutkan Pasal 338 KUHP tidak sesuai dengan fakta," ujar Efrizal usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Menurut Efrizal, kejadian tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki pada bulan Januari lalu murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Nanti selebihnya akan kami ungkapkan pada persidangan selanjutnya dengan pembacaan eksepsi," terang Efrizal.

Di lain sisi, Pihak JPU menganggap dakwaan terhadap Afriyani adalah sebuah terobosan hukum. Menurut Jaksa, memang kasus Afriyani adalah kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi bisa dikenakan juga dengan Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Tapi nanti dibuktikan saja dalam persidangan selanjutnya," tandas JPU Emilwan Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini