News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Cara Penjahat Dapatkan Senjata Api Ilegal

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan menggunakan senjata api menjadi trend yang saat ini sering terjadi. Lalu apa yang sebenarnya terjadi, sehingga di bumi Indonesia ini banyak orang sipil yang memiliki senjata api.

Mabes Polri menjelaskan bahwa senjata-senjata yang digunakan untuk kejahatan merupakan senjata ilegal.

"Untuk mendapatkan senjata api ilegal itu bermacam-macam caranya, bisa dari rakitan, black market (pasar gelap), dan hasil penyelundupan dari negara-negarta tetangga konflik," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Boy Rafli Amar, Jumat (4/5/2012).

Boy menerangkan bahwa penyelundupan senjata api seperti yang pernah terungkap seperti yang berasal dari Filipina Selatan dan Thailand Selatan.

"Upaya penyelundupan tersebut lah yang dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku kejahatan seperti kelompok teror yang pernah ada di negara kita," terang Boy.

Menurutnya senjata api yang ada di tangan sipil yang tidak memiliki izin itu tidak sah, apalagi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Tindak pidannya bermacam-macam. Ada perampokan, ada pembunuhan, pengancaman,
penganiayaan dan lain-lainya dengan menggunakan senjata api," jelasnya.

Dikatakan Boy, saat ini untuk masyarakat sipil tidak diperbolehkan memiliki senjata api, keculali untuk kepentingan olahraga.

"Untuk Perbakin senjatanya diatur dan disimpan orang perbakin dan digunakan jika hanya untuk berlatih dan turnamen," ungkapnya.

Seperti di ketahui di Bandung sudah ada tiga kasus kejahatan menggunakan senjata api, perampokan terhadap anak guru besar Universitas Parahyangan, penembakan terhadap istri kolonel yang dilakukan perampok, dan baru-baru ini ada penembakan misterius terhadap pengemudi mobil land cruiser D 1 BE hingga tewas di Hegarmanah Kulon atau Jalan Kapten Tendean, Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini