News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Delapan Orang Warga Asing Terjaring Operasi Yustisi

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

operasi yustisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di lima wilayah Jakarta. Pada operasi pertama di tahun 2012 ini, Dinas Dukcapil DKI menjaring 491 orang dan delapan diantaranya adalah warga negara asing (WNA).

Kabid Penertiban Dukcapil DKI, Edy Supriyanto, mengatakan delapan WNA tersebut ditangkap di kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat. Delapan WNA tersebut dua orang dari Amerika Serikat, dua orang dari Iran, dan tiga orang dari Malaysia.

"Mereka ditangkap karena tak dapat menunjukkan surat keimigrasian pada petugas gabungan. Delapan WNA ini kami serahkan ke kantor imigrasi Jakarta Pusat untuk diproses," ujar Edy, Kamis (10/5/2012).

Edy menjelaskan OYK ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan e-KTP kepada warga Jakarta. Menurutnya dari 491 orang tersebut, 368 orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selebihnya dibebaskan karena keluarganya datang saat disidang dan menunjukkan KTP anggota keluarganya yang ditangkap.

"Mereka yang disidang dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu perorang. Dari 368 orang yang menjalani sidang, terkumpul uang denda sebesar Rp 7,780 juta. Uang denda itu akan disetorkan ke kantor kas negara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini