TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Afriyani.
"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima eksepsi terdakwa," ujar Antonius Widyatono selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi terdakwa tidak dapat diterima terkait penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 310 serta Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Pasal 338 KUHP sudah sesuai karena Pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri," kata Antonius.
Selain itu, eksepsi terdakwa mengenai registrasi dakwaan yang dinilai adanya kesalahan fatal mengenai penanggalan, menurut Majelis Hakim tidak mempengaruhi substansi dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, persidangan terdakwa Afriyani tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pekan depan.
"Sidang dilanjutkan Rabu, 23 Mei dan jika keberatan, penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan banding," kata Antonius.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Afriyani
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger