TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) anak perempunan pedangdut kondang Imam S Arifin yang ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri mengaku mendapatkan sabu dari Kampun Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Informasi yang didapatkan, barang-barang tersebut didapatkan dari Kampung Ambon," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).
Lia bersama teman laki-lakinya Rio berhasil dibekuk setelah polisi yang melakukan penyamaran mengajak keduanya untuk melakukan transaksi sabu sebanyak seperempat gram sabu seharga Rp 500 ribu.
"Pada saat ditangkap memang sedang dialakukan undercover buy," ucapnya.
Setelah ditangkap di sebuah Rumah Makan Padang di Jalan Kapuk Raya, keduanya langsung digelandang ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. "Kini keduanya sudah ditahan di sana," ucapnya.
Kampung Ambon meskipun sudah digerebek beberapa kali oleh aparat kepolisian, ternyata tidak melumpuhkan sel-sel peredaran Narkoba di tempat yang memang sudah kesohor di Jakarta tersebut. Buktinya, masih banyak pemakai atau pengedar yang mendapatkan barang haram tersebut dari kampung yang terkenal sebagai sarang peredaran narkotika.
Putri Pedangdut Imam Arifin Ditangkap
Resti Destami Arifin Ambil Sabu di Kampung Ambon
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan