TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata polisi punya cara tersendiri untuk menjaga kemampuan anjing-anjingnya agar tetap bisa membantu tugas-tugas kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan pengamanan.
Supaya tidak mengganggu dalam menjalankan tugasnya, polisi mengebiri alat vital anjing-anjing tersebut supaya tidak beranak.
"Anjing ini tidak boleh beranak dan sudah dikebiri," ucap Wakil Direktur Polisi Satwa, Baharkam Polri Kombes Pol Handrianto Basuno di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/6/2012).
Selain itu, layaknya manusia, anjing-anjing polisi pun mempunyai umur masa tugas, mereka maksimal bekerja dengan kepolisian selama tujuh tahun. Rata-rata anjing-anjing tersebut mulai dilatih sejak umur satu atau 1,5 tahun sampai akhirnya bisa digunakan untuk mendukung tugas kepolisian.
"Sementara kemampuan anjing maksimal tujuh tahun, setelah itu pensiun. Mereka awal dilatih sejak berumur satu sampai 1,5 tahun, kemudian digunakan sampai lima tahun, kemudian dicek lagi kalau masih bagus bisa diperpanjang sampai tujuh tahun. Setelah itu dipensiunkan karena usianya sudah tua," papar Handrianto.
Tanpa mau menyebut berapa nominal pemeliharan setiap satu ekor anjing, Handrianto mengatakan bahwa mahal atau tidaknya biaya pengurusannya itu fleksibel.
"Tetapi dengan melihat kegunaannya, anjing-anjing ini sangat berguna," katanya.
Selain itu, anjing-anjing berprestasi pun akan mendapatkan penghargaan dan mendapatkan bintang. Perjalanan hidup dan tugas setiap anjing kepolisian terdata dengan baik di kepolisian, mulai dari pelatihan sampai prestasi-prestasi pengungkapan.
"Itu didata semua, perjalanan lengkap dari K-9 (anjing)," ujarnya.
Baca Juga:
Baca tanpa iklan