News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Keluarga Korban Emosi Keterangan Saksi Berbelit

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar. Kali ini saksi yang dihadirkan yaitu adik kelasnya di Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

Usai bersidang, sontak Ria, kakak dari korban meninggal Muhammad Akbar menangis histeris sambil mengancam ingin membunuh Afriyani.

"Gue bunuh Afriyani, biarin gue masuk penjara nggak apa-apa," kata Ria berteriak di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).

Ditenangkan oleh anggota keluarga korban lainnya, Ria justru tambah histeris dan mengancam kalau dekat-dekat dengan dirinya, maka akan dibunuhnyalah Afriyani.

"Saya sudah tidak punya orang tua, adik saya dibunuh dia pula (Afriyani) kalau dekat saya bunuh dia," kata Ria.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Adistina selaku saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Ketika itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Antonius Widyanto selaku ketua Majelis Hakim menanyakan terkait obat terlarang jenis inex yang dugaannya dibeli Afriyani dengan teman-temannya dengan cara patungan kepada saksi.

"Si Deny Mulyana, Ari Sendi dan Afriyani, patungan beli inex 300 ribu," kata Adistina.

Hakim Antonius melanjutkan pertanyaannya dengan menyanyakan darimana saksi mengetahui kalau patungan beli obat terlarang tersebut seharga Rp. 300 ribu. "Saya tidak melihat," kata Adistina.

Hal tersebut membuat Hakim Antonius terheran-heran. Karena ada yang janggal, dirinya menanyakan lagi mengapa Adistina tahu soal jumlah patungan tanpa melihat.

"Saya tidak tahu Afriyani mengkonsumsi inex tapi saya tahunya afriyani ikut patungan," kata Adistina berusaha menjelaskan.

Karena Adistina salah satu teman yang ikut dan mengalami langsung kecelakaan maut tersebut, Hakim Antonius menanyakan seputar kecelakaan tersebut.

Adistina mengaku tertidur dari diskotik stadium hingga harmoni. Kecepatan Afriyani normal sekitar 46 km/jam dan ketika tersadar, Adistina mengaku kecelakaan tersebut sudah terjadi.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini