TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut Keterangan Ahli Transportasi Dr. Djoko Triyono di persidangan kasus Afriyani, kecepatan mobil Xenia yang dikendarai Afriyani 99 KM/jam.
Hasil analisis tersebut diperoleh dengan membagi jarak dengan waktu. Waktu tempuh diliat dari laju frame rekaman CCTV dari gedung Aliya yang berada di depan gedung Tugu Tani.
Menurut Djoko, jarak mobil Xenia sebelum sebelum kecelakaan memiliki beberapa frame.
"Satu frame adalah 1/30 detik. Jadi kita peroleh kecepatan mobil. Kami juga datang ke lokasi. Bahwa mobil yang diindikasikan penyidik batas kecepatan bawah 88 km / jam dan batas akhir 110 km/jam. Jadi kecepatannya 99km/jam," terang Joko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2012).
Menurut Djoko, hasil perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan yang pasti. Dari hasil rekaman CCTV framenya hanya berlangsung setengah menit.
"Kami jabarkan, frame demi frame dan kami fokus saat mobil tersebut melintasi CCTV. Dari jumlah frame kami bisa hitung jarak dan kecepatan mobil tersebut," ujarnya di persidangan.
Saat persidangan, hakim dan jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum Afriyani serya Afriyani sempat melihat rekaman video tersebut. Mereka melihatnya melalui pemutar video milik Roy Suryo.