TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum keluarga korban tabrakan maut Xenia, optimis keterangan ahli dalam persidangan memberatkan Afriyani.
"Tentu. Keterangan saksi ahli hari ini memberatkan Afriyani karena mereka menjelaskan kecepatan Xenia rata-rata minimal 89 km/jam sampai 99 km/jam. Dan tentunya ini memberatkan Afriyani," ujar Ronny, Rabu (13/6/2012).
Menurut Ronny, keterangan saksi tersebut sekaligus mematahkan keterangan penasehat hukum Afriyani, melalui keterangan saksi fakta Ary Sandi dan Deny Mulyana, kecepatan rata-rata Xenia yang dikemudikan Afriyani adalah 40 km/jam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Afriyani Susanti menjalani persidangan karena menabrak sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Sais, Tugu Tani, Jakarta.
Baca Juga: