TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan mobil Xenia yang dikemudikan Afriyani Januari silam, murni akibat kesalahan manusia. Hal itu ditegaskan Tri Tjahjono, Ahli Keselamatan Transportasi.
Tri menjelaskan, kondisi Jalan Ridwan Sais, tempat Afriyani menabrak pejalan kaki, sangat baik.
"Kondisinya baik jadi bisa bergerak seenaknya. Mau belok kiri atau kanan. Jalan tidak berlubang. Pejalan kaki jalan di tempat yang disediakan. Semuanya benar," ujar Tri usai Persidangan Afriyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2012).
Lebih lanjut menurut Tri, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatakan kecepatan kenderaan di jalan perkotaan tidak boleh lebih dari 60 km/jam.
"Undang-Undang mengatakan kawasan urban berbeda dengan kawasan plural. Di semua kota pada umumnya di bawah 60 km/jam," ujar dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu.
Tri menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Afriyani mengemudi dengan kecepatan tinggi.
"Menurut saya karena kecepatan tinggi satu-satunya,"pungkasnya.
Baca Juga: