TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Handoko, saksi dalam persidangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti, memberikan keterangan di persidangan.
"Saya bekerja sebagai pengelola Gedung Alia, yang berseberangan dengan kantor pajak," ujar Handoko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (25/6/2012).
Handoko bersaksi, dalam rekaman CCTV pada Minggu (22/6/2012), terekam ada dua mobil warna hitam yang melaju di jalur arah menuju Tugu Tani. Namun, Handoko tidak mengatahui secara jelas merek mobil itu.
"Ada dua mobil hitam yang terekam. Yang satu jalannya normal. Nah, mobil yang kedua jalannya cepat. Di rekaman hanya terekam lima detik," kata Handoko.
Ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) apakah dalam kecelakaan terekam dalam CCTV, Handoko menjawab peristiwa nahas itu tidak terekam.
"Di rekaman itu tidak merekam saat kecelakaan. CCTV hanya merekam laju kendaraan," tutur Handoko.
JPU penasaran mengapa kecelakaan tidak terekam. Kemudian, Handoko menjelaskan bahwa CCTV di Gedung Alia hanya terpasang di luar, tidak sampai jauh mengarah ke lokasi kejadian. (*)
BACA JUGA
- Dua Finalis Abang None 2012 Asli Betawi
- Teater Besar TIM Akan Disulap Jadi Pasar Gambir
- Berobat Gratis di Bawah Terik Matahari
- Jokowi: Wajar Presiden dan Gubernur Digugat Warga