News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Huda Tampik Judical Review UU No 29 Pesanan Cagub

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Joko Widodo (kiri). Calon Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (kanan) Siap mengikuti Pilkada Putaran kedua. (TRIBUN JAKARTA/Bian Harnansa)(Warta Kota/Alex Subhan)

Laporan Wartawn Tribunnews.com, Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung 20 September mendatang diperkirakan akan menyedot anggaran sekitar Rp 200 miliar.

Demikian disampaikan M Huda, warga Jakarta yang mengajukan judicial review UU No 29 Tahun 2007 ke Mahkamah Agung (MK), Jumat (13/7/2012).

"Apabila ada putaran kedua bisa berefek kepada pemakaian anggaran. Kira-kira Rp 200 miliar. Itu yang dari APBD. Belum lagi dana-dana yang digunakan masing-masing kandidat dan dana lain yang mengakibatkan pengurangan anggaran untuk pendidikan dan sebagainya," ujar Mohammad Huda.

M Huda membantah jika permohanan mereka dikait-kaitkan dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kalaupun yang peringkat pertama (peraih suara terbanyak) Foke, kami akan tetap ajukan (judical review)," ujarnya.

Mereka juga mengaku telah lama mendiskusikan pasal tersebut. Hanya saja sekarang dirasa sebagai waktu yang tepat untuk melaporkan, karena mereka mengaku baru memiliki bahan yang cukup.

Seperti diberitakan, tiga warga DKI Jakarta mendaftarkan permohonan mereka agar MK melakukan uji materi terhadap UU No 29 Tahun 2007, mengenai aturan Pilkada berlangsung satu putaran.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini