News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

KPU DKI Pasrahkan ke MK Terkait Judicial Review

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Provinsi Jakarta tak mau ambil pusing adanya permohonan uji materi UU No. 29 tahun 2007 terkait Pilgub DKI Jakarta.

Menurut Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPUD DKI Jakarta Aminullah, Jakarta sama dengan provinsi lain yang memiliki kekhususan.

"Masa Aceh boleh pakai UU kekhususan kok DKI tidak boleh pakai UU kekhususan," ujar Aminullah melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

"Tapi biar saja diuji MK. Saya tidak akan komentar soal itu," ujarnya lagi.

Dikatakan, UU No. 32 Tahun 2004 juga tentang pemerintah daerah, bukan pemilukada. UU 12 Tahun 2008 adalah revisi sebagian atas UU 32 Tahun 2004. Terutama untuk mengatur soal calon perseorangan sebagai tindak lanjut dikabulkannya judicial review UU 32 Tahun 2004.

"DPR menyusun perubahan sebagian dari UU 32 Tahun 2004 yang merupakan UU Pemerintah Daerah. Jadi, tidak ada yang aneh," Aminullah menegaskan.

Dalam UU No. 29 Tahun 2007 mengatakan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen + 1 suara, maka akan dilanjutkan ke putaran dua.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga DKI Jakarta mendaftarkan permohonan agar MK menguji materi undang-undang tersebut.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini