News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Polda Metro Pelajari Berkas Penyuapan Oknum Bea Cukai

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rikwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mempelajari berkas kasus penyuapan oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang sebelumnya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri.

Sampai saat ini, polisi belum memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.

"Kami sudah dapat pelimpahan dari Mabes Polri, tentang kasus yang melibatkan oknum bea cukai Bandara. Karena berkaitan dengan penyuapan, berkas itu ditangani Krimsus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/7/2012).

Nantinya, Rikwanto memastikan akan menggali informasi dari saksi-saksi untuk mengungkap kasus yang melibatkan oknu bea cukai tersebut.

"Berkasnya masih kami pelajari dan didalami lagi. Nanti, tahap selanjutnya adalah memeriksa saksi. Belum ada pemanggilan terhadap siapapun terkait kasus ini," terang Rikwanto.

Sebelumnya KPK menangkap tangan tujuh orang di dua tempat berbeda. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan atau KM 13 tol Jakarta -Merak.

Di bandara tertangkap tangan pejabat setingkat kepala sub di bagian Kargo Bea dan Cukai berinsial W, dan dua dari pihak swasta berinisial E dan A.

Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap empat orang, A seorang warga AS, R , dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam.

W diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.

KPK menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika melalui perantara yang bernama E. Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang Rp 150 juta.

A diduga memberikan uang sejumlah Rp150 juta kepada W, terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan selama 4 bulan di Bea Cukai.

Kemudian, KPK melimpahkan berkas tersebut ke Mabes Polri. Selanjutnya, guna penegakan hukum lebih lanjut kpkMabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini