TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Susanti kental dengan ketidaktepatan waktu sidang. Penasihat Hukum Afriyani pun mempertanyakan jadwal sidang.
"Kami minta perlu waktu yang tepat terkait pelaksanaan persidangan," ujar H Syafrudin Makmur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/7/2012).
Sesuai jadwal, seharusnya persidangan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB pada hari Senin dan Rabu. Namun, hampir setiap jadwal persidangan tidak tepat waktu atau 'ngaret', misalnya baru dimulai pada pukul 11.00 WIB atau pukul 13.00 WIB.
Untuk itu, Syarifudin melanjutkan, sebaiknya ada penetapan waktu mulai persidangan dan batas waktu toleransi diundurnya waktu persidangan.
"Kami ini kan tidak hanya menjalani persidangan disini saja. untuk itu kami meminta ketegasan waktu," kata Syarifudin.
Klik Juga: