TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dengan keluarnya surat edaran waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tidak ada alasan lagi bagi ormas untuk melakukan sweeping pada tempat hiburan malam.
"Yang punya kewenangan melakukan sweeping itu dari kepolisian. Ormas dari manapun tidak diberi kewenangan itu," tegas Rikwanto, Senin (16/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Rikwanto, apabila ormas tetap melakukan sweeping dan mencari-cari alasan melakukan sweeping serta melakukan tindak pidana yang melanggar hukum dan anarkis maka pihak kepolisian tak segan untuk menindak tegas.
"Di surat edaran kan sudah jelas, industri pariwisata seperti diskotek, klab malam, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri diharuskan tutup sebelum ramadhan, selama ramadhan, saat Idul Fitri, dan sehari setelah Idul Fitri. Kalau untuk usaha karaoke dan musik hidup selama Ramadhan jam bukanya pukul 20.30 - 01.30 WIB. Itu semua kan sudah jelas, jadi untuk apa sweeping," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, apabila tetap ada usaha pariwisata yang buka selama Ramadhan, maka bisa dikenakan sangksi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta yakni berupa pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha maupun teguran.
Sehari sebelumnya, Ketua FPI Jakarta, Habib Salim Alatas mengatakan FPI akan melakukan sweeping dan monitoring tempat hiburan malam di Jakarta yang masih buka selama bulan Ramadhan.
"Kami minta tempat hiburan malam ditutup. Jika tidak nanti kami tindak tegas. Kami akan lapor ke Pemda dan polisi agar ditutup. Sweeping dilakukan dua hari menjelang puasa dan setiap malam setelah salat tarawih," kata Habib Salim Minggu (15/7/2012) saat dihubungi Tribunnews.com.
Klik Juga: