News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John Kei Ditangkap

Anak Buah John Kei Dituntut Seumur Hidup

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung dengan terdakwa anak buah John Kei, yakni Chandra Kei dan Tucai Kei. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2012).

Sesuai surat dakwaan, Chandra Kei dan Tucai Kei telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada, melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel, ketika Ayung bertemu dengan John Kei.

Selain Pasal 340 KUHP sebagai Pasal Primer, Jaksa Penuntut Umum juga memuat Pasal subsider, atau jika Pasal 340 KUHP tidaklah terbukti di persidangan. Pasal Subsider yang dimaksud yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Seusai Jaksa Penuntut umum mengemukakan isi surat dakwaannya, Penasihat Hukum anak buah John Kei keberatan dan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan.

Setelah kedua pihak mengungkapkan dakwaan dan keberatannya, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Heru Susanto menunda persidangan untuk dilaksanakan pekan depan.

"Sidang ditunda sampai Selasa minggu depan, tanggal 24 Juli 2012," ujar Heru Susanto menutup persidangan.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini