News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Ahli Hukum Pidana: Pasal 338 KUHP Tidak Tepat

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Djawahir Hejazziey yang hadir di persidangan terdakwa Afriyani Susanti mengatakan bahwa Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

""Dalam pasal 338 KUHP tersebut ada kata sengaja," kata Djawahir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).

Menurut Djawahir, Jika dicermati kronologi kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais pada bulan Januari 2012 lalu, maka unsur kesengajaan tersebut tidak ditemukan.

"Definisi kata sengaja memiliki beberapa unsur seperti, motivasi, perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Sengaja juga mengandung unsur niat," ujar Djawahir.

Djawahir yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sjarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa saat itu Afriyani tidak memiliki motivasi untuk membuat orang lain celaka, hingga meninggal.

"Motivasi Afriyani hanya ingin pulang ke rumah dan tidak berniat mencelakakan orang lain," ujar Djawahir.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini