News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub DKI: Denda Tilang Tinggi, Bisa Berikan Efek Jera

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan terjebak kemacetan di perempatan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Minggu (15/7). Jalan di kawasan factory outlet ini hampir setiap hari dipadati kendaraan, bahkan kemacetan sering terjadi hingga ruas jalan disekitarnya jika sampai terjadi penumpukan kendaraan di perempatan Jalan RE Martadinata - Jalan Banda dan Jalan RE Martadinata - Jalan Trunojoyo. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan pihak pengadilan memaksimalkan denda tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar agar memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/7/2012).

"Kita kordinasikan dengan pihak pengadilan supaya dendanya lebih tinggi agar menimbulkan efek jera. Saat ini kan tingkat pelanggaran tinggi, kami juga minta polisi mendukung ini," ujar Pristono.

Lebih lanjut Pristono mengatakan guna mengurai kemacetan di Jakarta, ia telah menyiapkan kendaraan massal lintas sektoral yakni di Bekasi dan Tangerang.

"Ini sudah berjalan baik, nantinya akan dikembangkan lagi di beberapa wilayah yakni di Depok dan Pamulang," ujar Pristono.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini