News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

JPU Serahkan Bukti Surat Hasil Tes Urin Afriyani

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti. Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan bukti surat berupa hasil tes urin terdakwa.

"Bukti surat itu adalah bukti yang belum dicantumkan dalam BAP terdakwa," kata Tamalia Rosa selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).

Bukti surat yang diberikan JPU kepada Majelis Hakim dalam persidangan berupa hasil surat keterangan ahli dari badan narkoba mengenai riwayat medis dan psikiatris dan penggunaan narkoba atas nama terdakwa Afriyani.

Namun, dalam pemberian bukti surat oleh JPU dinilai Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto masih ada yang kurang lantaran hanya memberikan bukti berupa foto copy, sehingga menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 25 Juli 2012 untuk menyerahkan surat bukti yang asli.

"Rabu JPU masih akan menyerahkan surat-surat bukti disertai yang aslinya," kata Antonius Widyanto.

Dalam persidangan sebelumnya, telah berkali-kali teman-teman terdakwa membantah bahwa mereka menggunakan obat terlarang, seperti yang dikatakan oleh Prita, teman terdakwa sebelumnya bahwa  dirinya tidak merasa patungan untuk membeli ineks.

Bahkan, Prita yang juga merupakan teman satu kampus terdakwa mengaku mendapat arahan dari tim penyidik untuk tetap memberikan  keretangan terkait pembelian narkoba ketika menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini