Laporan Wartawawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari lima pelaku pencurian dan kekerasan serta percobaan pemerkosaan di dalam angkot C01 hingga saat ini masih buron.
Meskipun demikian, polisi sudah bisa mengendus keberadaan para pelaku yang melarikan diri keluar Jakarta tersebut.
"Jadi beberapa alternatif sasaran sudah ditetapkan, kita akan uji tempat-tempat yang diduga menjadi tempat pelarian dua orang itu dan saat ini masih dilakukan proses pencarian di lapangan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/7/2012).
Sebelumnya, dua pelaku yakni Sufirman alias Firman (27) dan Nino Sutrisno alias Cacing (19) sudah dibekuk di Cirebon beberapa waktu lalu.
Seorang lagi, yang merupakan sopir angkot C01 berinisial AA, sudah diamankan tidak lama setelah kejadian.
"Untuk perkembangan angkot ini masih dilakukan pencarian terhadap dua orang lainnya di lapangan, jadi sudah ditangkap dua orang di Cirebon, penyidik masih bergerak di lapangan," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Is (31) karyawati warga Jalan Baladewa Kiri, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012) pukul 23.15 WIB di dalam angkot C01 sekitar Lapangan Banteng Sawah Besar, Jakpus menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap kesopanan.
Kejadian berawal saat korban pulang dari tempat kerjanya naik angkot jenis mikrolet C01 jurusan Ciledug-Senen Nomor Polisi B 1106 VTX (plat kuning) yang dikendarai oleh terlapor AA bersama 4 orang terlapor lainnya yang sudah ada di dalamnya.
Saat pelapor di dalam mobil, tiba-tiba lampu dalam angkot dimatikan dan para terlapor langsung menyergap, mencekik leher, dan juga ada yang meremas payudara sambil mencoba merebut tas korban.
Saksi yang mendengar teriakan pelapor langsung mengejar mobil angkot tersebut dan tidak lama kemudian korban didorong keluar angkot oleh para terlapor di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus depan MA.
Akibat kejadian tersebut, korban sudah menjalani visum dan mengalami luka memar di leher bekas cekikan pelaku serta mengalami kerugian inmateriil.
KLIK JUGA:
Baca tanpa iklan