News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMA Tewas Ditikam

Kuasa Hukum Febry Optimis Kliennya Bebas

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sher Muhammad Febryawan (kedua dari kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini rencananya akan digelar sidang putusan vonis terhadap tersangka Sher Muhammad Febry Awan (Febry), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin (Raafi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).

Endi Martono, kuasa hukum Febry menyatakan pihaknya berkeyakinan kilennya dapat bebas dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut.

"Insya Allah Febry siap, seperti anda sudah ketahui, harapan Insya Allah sesuai dengan keyakinan seharusnya febry bisa bebas, tukas Endi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).

Menurut Endi, fakta-fakta persidangan dan BAP penyidik tidak ada satupun saksi-saksi yang hadir tahu penusukan dilakukan oleh febri.

"Pisau tidak dihadirkan, Febry juga tidak ada di dance floor, Febry pada saat terjadi keributan di dance floor ia berada di balkon menolong teddy yang mabuk, yang memulai keributan orang yang berkaus putih, hasil labkrim atas pakaian febry juga tidak ditemukan noda darah korban," tandas Endi.

Febry menjadi terdakwa atas kasus penusukan terhadap Raafi di Resto and Lounge Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5November 2011 silam.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan keributan itu terjadi karena Raafi membuat istri Febry, Violetta Checilia Maria Constanza terjatuh di lantai dansa. Hal itu kemudian memicu kericuhan antara kelompok Febry, yakni Martoga, Helmy, Fajar Edi Putra dan Ali Abel, yang kini kesemuanya telah berstatus terdakwa dan kelompok Raafi.

Kericuhan itu berakhir dengan ambruknya Raafi dengan luka tusukan di perut. Korban sempat di bawa ke rumah sakit di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, namun dalam perjalanan ia menghembuskan nafas terakhirnya.

Febry diduga sebagai pelaku penusukan, namun polisi belum berhasil menemukan pisau pencabut nyawa itu

Jaksa Penuntut Umum menuntut Febry dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga Pasal 351 ayat 3 Junto 55 KUHP tentang penganiayaan.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini