TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan pembelaan sendiri atau bersamaan dengan tim penasihat hukumnya.
"Apakah terdakwa ingin menyatakan pembelaan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?" ujar Antonius dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).
Kemudian, terdakwa Afriyani pun menjawab bahwa dirinya bersedia mengajukan pembelaannya sendiri, terlepas dari bantuan tim penasihat hukumnya.
"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri," kata terdakwa Afriyani menjawab pertanyaan hakim.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa Afriyani pun juga akan menyampaikan pembelaannya pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan, sehingga antara terdakwa dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaannya masing-masing.
"Baik, dengan demikian, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 8 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum," kata Antonius.
Dalam pembacaan penuntutan, Afriyani dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama-lamanya 20 tahun pidana penjara.
Ayo Klik: