News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

LBH Kecam Isu SARA jadi Bahan Kampanye

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LBH Jakarta

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pencantuman isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menghina sebagai alat kampanye pada Pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2012.

"Yang digunakan baik oleh oknum, maupun timses (tim sukses) pasangan calon tertentu dalam Pilkada DKI Jakarta 2012," ujar Perwakilan LBH Jakarta, Sidik, Rabu (1/8/2012).

Menurut Sidik, penggunaan isu SARA melalui pesan singkat (SMS atau BBM), ceramah-ceramah keagamaan, media sosial, maupun publikasi-publikasi lain adalah pelanggaran hukum. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 mendefinisikan kegiatan tersebut sebagai tindak pidana.

Selain itu, kegiatan penyebaran isu SARA ini juga melanggar Pasal 116 ayat (2) jo Pasal 78 huruf b UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Diancam dengan penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," kata Sidik.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini