News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Panwaslu Selidiki Peran Rhoma Irama Gunakan Isu SARA

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rhoma Irama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sedang menyelidiki kasus dugaan penggunaan isu SARA (Suku Agama Ras Antar Golongan) yang dilakukan Rhoma Irama, anggota tim kampanye Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli.

Raja dang dut tersebut diberitakan menyatakan membenarkan penggunaan isu SARA dalam kampanye saat memberikan ceramah sholat tarawih di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7) lalu.

"Pertama kita mau lengkapi bukti, dan sudah dapatkan video durasi tujuh menit. Kedua kita lagi mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung,"  ," ujar Ramdansyah Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Rabu (1/8/2012).

"Ketiga, kami akan gelar perkara untuk merekonstruksi kejadian. Keempat untuk melengkapi fakta terlapor akan kami panggil yang bersangkutan," katanya lagi.

Sebenarnya, kata Ramdansyah, isu SARA tidak masalah sejauh penggunannya tidak berada di wilayah pribadi.

Namun, jika keluar zona tersebut, dan masuk ke ranah publik, maka hal tersebut masuk kategori kampanye hitam. Jika terbukti, maka pihak terlapor bisa dipidanakan.

"Pasal 78 butir b, yang menyatakan dilarang menghina suku, agama, ras dan antargolongan. Dan 78 butir c yang menyatakan larangan untuk menghasut. Pidana kurungan maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 6 juta rupiah," tegasnya.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini