News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bullying di SMA Don Bosco

Penyidik Pertimbangkan Tahan Tujuh Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bullying

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik Polres Jakarta Selatan masih merembukkan apakah ketujuh tersangka pelaku bullying Don Bosco akan ditahan atau tidak.

"Penyidik masih mendalami apakah perlu melakukan penahanan pada tujuh tersangka atau wajib lapor namun berkas masih berlanjut," ucap Rikwanto, Rabu (1/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Rikwanto, kalaupun dilakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut bisa saja dilakukan karena susah memenuhi unsur pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

"Masalah penahanan atau tidak itu kan subjektif polisi, kalau nantinya tidak dilakukan penahanan itu karena ada pertimbangan tertentu," tegas Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, saat ini ramai pemberitaan terjadinya kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta, kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.

Dalam laporan tersebut salah seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya. Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.

Penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap tujuh siswa kelas 3 Don Bosco yakni rr, rj, aa, sn, ak, gc, ka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dari tujuh tersangka, ternyata bullying di prakarsai oleh dua anak kembar yaitu RR dan RJ.

RR dan RJ paling berperan melakukan kekerasan yakni memukul wajah korban, menendang, dan menyundutkan rokok pada korban.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini