Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012).
Agenda persidangan kali ini yaitu mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. "persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 8 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum," kata Antonius pada sidang sebelumnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan ini, terdakwa Afriyani secara pribadi akan membacakannya di muka pengadilan. Lalu untuk menguatkan pembelaan terdakwa secara pribadi, tim penasihat hukum juga akan membacakan pembelaan dari versi mereka.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa Afriyani dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena pasal 338 KUHP menurut mereka terbukti.
"Dengan itu, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dengan pengurangan masa tahanan terdakwa," ujar Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum.
Tim penasihat hukum tidak terima begitu saja kliennya dituntut 20 tahun penjara. Menurut Efrizal selaku penasihat hukum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak logis.
"Niat Afriyani dalam mengemudi adalah ingin pulang, bukan niat untuk membunuh. Jadi fakta terkait unsur niat itu tidak ada," kata Efrizal.
baca juga:
Baca tanpa iklan