News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Afriyani Susanti Menangis Saat Pledoi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar Rabu (08/08/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah mendengarkan pledoi (pembelaan) dari Afriyani Susanti dan Tim Penasehat Hukumnya.

“Sidang hari ini akan mendengarkan pembelaan bagi terdakwa Afriyani dan tim penasehat hukumnya,” ungkap Hakim Ketua Antonius Widijantono.

Setelah hakim membuka sidang, Afriyani kemudian membaca pembelaan untuk dirinya. Saat membacakan pembelaan tersebut, Afriyani menangis. Afriyani terus berusaha meminta maaf kepada segenap keluarga korban atas musibah yang mereka alami.

“Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Maaf, maaf atas semua kesalahan yang saya lakukan,” ungkap Afriyani.

Setelah berulang-ulang mengucapkan permohonan maaf, Afriyani menyatakan penyesalan yang teramat dalam atas perbuatan yang dia lakukan. Afriyani meminta, penyesalan seseorang jangan hanya dilihat dari ekspresi wajah, melainkan dari hati juga.

Afriyani berjanji, penyesalan tersebut akan dia jadikan pelajaran hidup paling berharga.
Sebelumnya, Afriyani telah dituntut hukuman selama dua puluh tahun penjara karena telah mengakibatkan hilangnya sembilan nyawa orang. Pada 22 Januari 2012, Afriyani menabrak dua belas pejalan kaki di daerah Tugu Tani. Dari dua belas pejalan kaki yang ditabrak, 9 orang diantaranya meninggal dunia.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini