News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Materi Replik Tidak Beda dari Dakwaan dan Penuntutan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang, Rabu (8/8/21012) kembali ditunda.

Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda pembacaan replik (penyanggahan) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami akan mempersiapkan replik pada persidangan ke depan. Materinya tidak jauh dari isi dakwaan dan tuntutan," ujar Soimah, JPU, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam replik yang akan dibacakan pekan depan, JPU juga bakal membahas nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum Afriyani.

"Kami memiliki alat bukti yang kuat, seperti surat hasil tes urine dan darah, keterangan ahli, sampai dokter dari BNN yang menangani terdakwa," kata Tamalia Rosa selaku JPU.

Dalam persidangan ini, JPU juga membantah pihaknya dipengaruhi pihak-pihak lain, yang menginginkan terdakwa Afriyani dihukum dengan tuntutan 20 tahun penjara.

"Tidak ada yang mempengaruhi kami dalam penuntutan ini. Kami berdasarkan fakta-fakta yang ada," tegas Soimah. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini