News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Panwaslu DKI: Rhoma Irama Tak Bisa Dijerat Pidana

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dangdut yang juga Dai, Rhoma Irama (tengah) tiba di kantor Panwaslu Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012). Rhoma Irama diperiksa oleh Panwaslu terkait dugaan SARA terhadap pasangan Jokowi-Ahok saat ceramah di salah satu masjid di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panwaslu DKI menilai ceramah Rhoma Irama di Masjid Al-Isra beberapa waktu lalu tidak bisa dijerat pidana pelanggaran pemilu.

Menurut anggota Panwaslu DKI, M Jufri, pihaknya sudah menelusuri apakah Rhoma Irama bagian dari tim sukses Foke-Nara atau bukan. Saat ditelusuri, ternyata Rhoma bukanlah bagian dari tim sukses Foke-Nara.

"Maka kegiatan Rhoma Irama tidak ada kaitannya dengan pasangan calon. Jadi pasangan nomor urut satu juga tidak bisa dijerat karena orang yang melakukan (Rhoma Irama) tidak bisa dijerat juga," terang Jufri, Sabtu (11/8/2012) saat acara diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.

Jufri menuturkan Rhoma Irama tidak melakukan kampanye namun hanya berdakwah. Jufri sependapat dengan alasan Rhoma yang mengatakan ia sedang melakukan dakwah sebagai umat Islam, dimana dakwah tersebut wajib disampaikan pada umatnya.

"Menurut saya, Rhoma sebenarnya tidak masalah karena dari sudut pandang agama itu sah-sah saja. Negara kita bukan negara Islam, warga Jakarta juga bukan hanya Islam, tetapi juga ada suku dan agama lain," tuturnya.

Jufri menambahkan, pihaknya yakin orang Jakarta sudah cerdas untuk memilih siapa calon pemimpin yang terbaik. Isu SARA ini menurutnya jangan sampai menyebabkan perselisihan antar agama sehingga merembet kemana-mana.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini