News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Pengacara Afriyani Diberi Tiga Hari untuk Susun Duplik

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afriyani Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan replik atau tanggapan dari pembelaan pihak terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya memberi waktu tiga hari kepada tim penasihat hukum Afriyani Susanti, untuk menyusun surat duplik.

"Karena waktu mepet, sehingga persidangan dilanjutkan hari Rabu besok," ujar ketua majelis hakim Antonius Widyanto, dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).

Mendengar permintaan majelis hakim, Zainal Usman Koto, salah satu tim penasihat hukum menilai, waktu yang diberikan majelis hakim terlalu cepat. Zainal juga berharap majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (16/8/2012) mendatang.

"Tidak bisa, waktu persidangan terdakwa hanya Senin dan Rabu. Jika diganti hari lain, maka ada penyesuaian jadwal persidangan lagi, dan itu memakan waktu," imbuh Antonius.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menerima penjelasan yang diberikan oleh majelis hakim, sehingga persidangan dapat dilaksanakan pada Rabu (15/8/2012) mendatang. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini