TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan replik atau tanggapan dari pembelaan pihak terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya memberi waktu tiga hari kepada tim penasihat hukum Afriyani Susanti, untuk menyusun surat duplik.
"Karena waktu mepet, sehingga persidangan dilanjutkan hari Rabu besok," ujar ketua majelis hakim Antonius Widyanto, dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Mendengar permintaan majelis hakim, Zainal Usman Koto, salah satu tim penasihat hukum menilai, waktu yang diberikan majelis hakim terlalu cepat. Zainal juga berharap majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (16/8/2012) mendatang.
"Tidak bisa, waktu persidangan terdakwa hanya Senin dan Rabu. Jika diganti hari lain, maka ada penyesuaian jadwal persidangan lagi, dan itu memakan waktu," imbuh Antonius.
Dengan demikian, tim penasihat hukum menerima penjelasan yang diberikan oleh majelis hakim, sehingga persidangan dapat dilaksanakan pada Rabu (15/8/2012) mendatang. (*)
BACA JUGA
- Tak Terima Mobilnya Dirusak, Sopir Honda Jazz Lapor…
- Keluarga Korban Puas Jaksa Tolak Pledoi Afriyani
- Begundal-begundal Tak Tahan Lihat Perempuan Sendirian
- Soimah Tolak Pembelaan Afriyani