News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Afriyani Memohon Dihukum Seadil-adilnya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) lalu. Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya, hari ini Rabu (29/8/2012),  terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susantia akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.  Melalui kuasa hukumnya,  Afriyani memohon dihukum secara adil.

"Semoga majelis hakim dapat memutus sesuai fakta persidangan dan keadilan." kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani  saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/8/2012).

Efrizal juga berharap bahwa majelis hakim tidak memutuskan berdasarkan keinginan keluarga korban, yang menginginkan Afriyani dipidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun pidana penjara.

Efrizal juga menilai bahwa antara dakwaan dan tuntutan tidak sesuai. Sebab, tuntutan yang diajukan JPU adalah pasal 338 KUHP dengan unsur kesengajaan.

"Sedangkan, Afriyani sendiri tidak ada unsur niat, apalagi Afriyani sendiri tidak mengenal salah satu korban," kata Efrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini