Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan hakim tadi," ungkap kuasa hukum Efrizal Rabu (29/08/2012).
Menurut Efrizal, pelanggaran pasal yang dijatuhkan hakim sudah tepat yakni pasal 359 dan 311 KUHP. Meski demikian, lanjut Efrizal, vonis yang dijatuhkan tidak tepat.
"Afriyani divonis 15 tahun. Padahal seharusnya maksimal 12 tahun," tambah Efrizal.
Afriyani divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan hari ini. Afriyani dikenai pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan pasal 311 KUHP mengenai pelanggaran aturan lalu lintas.
Baca Juga: