News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Kuasa Hukum Afriyani Akan Ajukan Banding

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti (kiri)

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan hakim tadi," ungkap kuasa hukum Efrizal Rabu (29/08/2012).

Menurut Efrizal, pelanggaran pasal yang dijatuhkan hakim sudah tepat yakni pasal 359 dan 311 KUHP. Meski demikian, lanjut Efrizal, vonis yang dijatuhkan tidak tepat.

"Afriyani divonis 15 tahun. Padahal seharusnya maksimal 12 tahun," tambah Efrizal.

Afriyani divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan hari ini. Afriyani dikenai pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan pasal 311 KUHP mengenai pelanggaran aturan lalu lintas.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini