News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Vonis 15 Tahun Afriyani Sudah Maksimal

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afriyani Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum Afriyani usai pembacaan vonis, Rabu (29/8/2012).

"Sudah maksimal. Yang kita lihat di sini kan penggunaan pasalnya saja. Afriyani itu pembunuh atau tidak," ujar Ronny. Seharusnya Afriyani dijerat membunuh orang dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Ronny, hakim memutuskan bukan atas pasal pembunuhan tersebut.  Namun menggunakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hakim juga cari amannya saja. Tapi ini sudah terobosan," ujarnya. Untuk itu, Ronny berharap jaksa agar banding dalam tujuh hari ini.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini