TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum Afriyani usai pembacaan vonis, Rabu (29/8/2012).
"Sudah maksimal. Yang kita lihat di sini kan penggunaan pasalnya saja. Afriyani itu pembunuh atau tidak," ujar Ronny. Seharusnya Afriyani dijerat membunuh orang dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikatakan Ronny, hakim memutuskan bukan atas pasal pembunuhan tersebut. Namun menggunakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hakim juga cari amannya saja. Tapi ini sudah terobosan," ujarnya. Untuk itu, Ronny berharap jaksa agar banding dalam tujuh hari ini.
Baca Juga: