News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John Kei Ditangkap

Polda Siapkan Pasukan Amankan Sidang Kedua John Kei

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKEI), John Kei (berkacamata hitam), usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). John Kei didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, Januari 2012 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John "Kei" Refra akan kembali disidangkan besok, Selasa (4/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang esok hari merupakan sidang kedua bagi terdakwa John Kei dan dua orang lainnya yakni Joachim Josep Hungan dan Muchlis B Sahab setelah sebelumnya menjalani sidang pertama, Selasa (28/8/2012) lalu di Pengadilan Jakarta Pusat.

Demi mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, kepolisian mengaku telah menyiapkan personel keamanan untuk sidang besok di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Pengamanan sudah disiapkan, pasukan gabungan dari Polda dan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir siap diturunkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (3/9/2012) malam.

Adapaun personel yang dikerahkan, BKO Polda
1. DIT SABHARA POLDA : 1 SSK
2. SAT BRIMOB : 2 SSK
3. PATRA : 20 pers
4. DIT RESKRIM : 50 pers
5. DIT LANTAS : 10 pers

Jumlah tersebut belum termasuk personel dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir. Untuk diketahui, sidang perdana minggu lalu diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap John Kei dan kedua rekannya Yoseph Hungan serta Mukhlis.

Sementara sidang kedua esok hari, agendanya pembacaan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan ancaman hukuman pidana mati.

Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari silam di hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hary di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini