News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persidangan John Kei

Kuasa Hukum John Kei Mentahkan Dakwaan Jaksa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, berada di mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Terdakwa dijerat oleh Jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis berpendapat, kliennya  tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung beberapa waktu lalu.

"John Kei tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan. Karena Ayung sudah meminta John Kei keluar sebelum peristiwa terjadi," ucap Indra di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

Untuk itu, katanya, dakwahan jaksa pasal 338 dan 340 yang disangkakan pada John Kei dinilai tidak sesuai dan malah melemahkan dakwaannya sendiri.

Yang terjadi, imbuhnya, antara John Kei dengan Ayung adalah murni perkelahian. Karena kejadian awal diceritakan Indra, John Kei berniat menagih utang kepada Ayung atas proyek yang disuruhnya. Tetapi, ketika menagih, John Kei malah diludahi. "Bagi John Kei, itu telah merendahkan martabatnya. Akhirnya terjadilan perkelahian itu," singkat Indra.

Kemudian, Indra menambahkan kebetulan saat itu salah satu anak buah John Kei yang membawa pisau. Sehingga mereka langsung melakukan penusukan terhadap Ayung.

"Peristiwa penusukan itu tidak disuruh John Kei. Makanya dia marah mendapat telepon dari anak buahnya yang membunuh dan meminta anak buahnya segera menyerahkan diri ke Polisi," tutur Indra.

Baca juga: 

Berita Terkait: Persidangan John Kei
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini