TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti berencana mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kami ingin ajukan banding hari ini tapi tidak jadi," kata Efrizal selaku pengacara Afriyani saat dihubungi wartawan, Selasa (4/9/2012).
Menurut Efrizal, masih ada poin-poin yang perlu diperdalam kembali terkait vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Poin-poin yang dimaksud Efrizal yakni, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Menurut Efrizal, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 311 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang maksimal ancaman pidananya 12 tahun.
"Vonis ini overload. Hakim malah memvonis 15 tahun," kata Efrizal.
Yang kedua, lanjut Efrizal, sampai saat ini pun Afriyani masih harus menjalani persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai dugaan penggunaan narkoba.
"Mengenai persidangan terkait penggunaan narkoba saja masih belum terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Efrizal.
Rencananya, besok pagi Efrizal beserta tim penasihat hukum lainnya akan mendiskusikan kembali terkait poin-poin dalam rencana ajukan banding besok.
Klik: