TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tak hanya Afriyani melalui kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum juga tak puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU tidak sependapat dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Arfiyani dan berencana mengajukan banding.
"Kami tidak sependapat dengan hakim mengenai pasal yang diputuskan,"
ujar Tamalia Roza, selaku JPU yang menangani kasus Afriyani di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).
Menurut JPU, alasan mereka mengajukan banding ini lantaran dakwaan
primer mereka, yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan tidaklah menjadi bahan
vonis oleh majelis hakim.
"Dakwaan primer kami kan pasal 338 KUHP, bukan Pasal 310 dan 311 UU
Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Tamalia Rosa.
Sebelumnya. terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang
di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akhirnya divonis
pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti
melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).
Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan unsur kesengajaan tidak terbukti pada diri Afriyani.
- Efrizal: Hakim Tak Pertimbangkan Permintaan Maaf Afriyani
- Keluarga Korban Sebut Afriyani Budak Diskotik
- Keluarga Korban Teriaki Afriyani Saat Tinggalkan Pengadilan
- Hakim Kasus Afriyani Dinilai Cari Aman
- Kuasa Hukum Afriyani Akan Ajukan Banding
- Divonis 15 Tahun Penjara Afriyani Syok dan Hampir Pingsan