Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Dirut PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, yakni John Refra "Kei" kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Sidang kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan tanggapan atas eksepsi yang dilontarkan tim penasihat hukum terdakwa pada persidangan pekan lalu.
Pekan lalu, JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Supradja untuk memberikan mereka waktu dalam satu minggu guna menyusun surat tanggapan atas eksepsi terdakwa.
"Kami meminta waktu untuk menyusun tanggapan kami atas eksepsi dari pihak terdakwa," ujar Herli Siregar dalam persidangan pekan lalu.
Sebelumnya, John Kei didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Juncto Pasal Penyertaan yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ayat (1) ke-2 KUHP.
Tim penasihat hukum John Kei pun menentang dakwaan JPU tersebut secara tegas, yang diutarakan melalui eksepsi. Dalam eksepsinya, jelas-jelas kliennya John Kei tidak terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, Sebab saat pembunuhan terjadi, kliennya sedang diluar kamar dan itupun terungkap sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain John Kei, ada terdakwa lain yang juga mengikuti sidang yang sama, yakni Joseph Hungan dan Muklis B Sahab yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung.
KLIK JUGA: