News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persidangan John Kei

Pengacara John Kei Jamin Terdakwa Tidak Melarikan Diri

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Refra Kei alias John Kei (tengah) menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Polisi telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pembacaan putusan sela yang menyatakan bahwa sidang terdakwa dugaan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, pengacara terdakwa John Kei, Joseph Hungan dan Muklis mengajukan permohonan peralihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Atas peralihan penahanan tersebut, pengacara para terdakwa, Tofik Chandra bisa menjamin bahwa para terdakwa ini tidak akan melarikan diri.

"Terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi," kata Tofik Chandra usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Bahkan, Tofik kembali mengungkapkan, keluarga para terdakwa menjadi jaminan apabila para terdakwa didapati melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan menghilangkan barang bukti.

"Dan itu dilampirkan dari pihak keluarga yang menjamin masing-masing terdakwa," ucap Tofik Chandra.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini